Wahana.co | Dalam
pemeriksaan terkait kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU), tim kuasa hukum Gus
Nur mengatakan, kliennya, Gus Nur (GN) lupa siapa yang mengajak pertama kali
kolaborasi. Sedangkan ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut GN untuk berkolaborasi
membuat konten YouTube yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga:
Panglima TNI Dampingi Wakil Presiden RI Buka Konferensi Besar Fatayat NU 2024
"GN (Gus Nur) lupa siapa yang pertama kali melakukan
kontak untuk mengajak jumpa, karena janji ingin jumpa sudah sejak lama tetapi
tertunda karena saling padat agenda," kata pengacara Gus Nur, Chandra
Irawan, kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) malam.
Penjelasan Chandra itu merujuk keterangan Gus Nur selama dia
bela dan dampingi. Chandra mengatakan Refly dan Gus Nur sama-sama membutuhkan
konten untuk akun YouTube masing-masing.
"GN adalah dai dan youtuber, RH pun juga youtuber. Sehingga
jika kolaborasi saya kira hal yang wajar, sama-sama butuh konten. Sehingga
dipastikan siapa yang memulai dulu mengajak GN lupa," ujarnya.
Baca Juga:
Mendikdasmen Umumkan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Chandra mengatakan saat Gus Nur bertemu dengan Refly Harun,
kliennya bertanya soal omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, kata Chandra, Gus Nur
kaget ketika Refly Harun menyinggung soal salah satu organisasi masyarakat.
"Pada waktu GN jumpa RH, GN bertanya dan ingin belajar
terkait omnibus law, hal ini bisa dibuktikan pada videonya GN yang membahas
omnibus law," ucap Chandra.
"GN merasa aneh dan terkejut ketika RH bertanya terkait
ormas tertentu, GN pun ketika menjawab terasa enggak enak dan hal ini bisa
dilihat dari gerakan atau raut mukanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Refly Harun mengaku diajak Gus Nur untuk
berkolaborasi membuat konten video di YouTube yang kemudian isi kontennya
dipermasalahkan karena diduga menghina NU.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk
ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja
karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam
dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview
itu," kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut
membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan
konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus
Nur kepada dirinya.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya
bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran
kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bareskrim Polri
memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk
diperiksa.
"(Gus Nur tersangka tunggal) sementara demikian. Kita
tunggu saja, masih berproses. Tentunya nanti siapa pun yang terlibat dalam
pembuatan konten YouTube ini, tentunya akan dipanggil semua. Siapa yang rekam,
yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload," kata Karo Penmas
Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(27/10).
Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina
NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT
Channel. Dalam video tersebut, Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly
Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. [qnt]