WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan "Mau Print" di Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah polisi resmi menahan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Reynold menjelaskan ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.
Adapun ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MML yang ditahan pada Minggu (28/6/2026), AI yang ditahan pada Sabtu (27/6/2026), S yang ditahan pada Sabtu (27/6/2026), AYL yang ditahan pada Sabtu (27/6/2026), NHJ yang ditahan pada Minggu (28/6/2026), CML yang ditahan pada Sabtu (27/6/2026), serta II yang ditahan pada Minggu (28/6/2026).
Baca Juga:
Ribuan Relawan dan PMR Meriahkan JUMTEK PMI Jakarta Pusat 2026, Wali Kota Arifin: Perkuat Solidaritas dan Semangat Berkarya
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan seseorang, pemaksaan, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi ahli guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
"Dan kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholders terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum dalam proses pemeriksaan ataupun penyidikan yang kami lakukan," jelasnya.