Reynold menegaskan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan metode penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum terhadap tiga korban, yakni Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.
Baca Juga:
Hakim: Putusan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Capai 1.146 Halama
Sebelumnya, ketiga korban diduga disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.
Selama penyekapan berlangsung, para korban disebut diborgol pada bagian kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Di sisi lain, pihak pemilik percetakan juga melaporkan ketiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:
Ribuan Relawan dan PMR Meriahkan JUMTEK PMI Jakarta Pusat 2026, Wali Kota Arifin: Perkuat Solidaritas dan Semangat Berkarya
"Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra pada Rabu (1/7/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.