WahanaNews.co | Kasus penembakan di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur pada 25 Oktober 2021 silam, yang melibatkan dua orang angota polisi telah di putuskan, Bripka MN yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Briptu HT dipecat dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto telah membuat keputusan pemecatan terhadap Bripka MN berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
"Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN," ujar Artanto, Selasa (13/9/2022).
Dia mengemukakan, pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian ini juga sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," katanya.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Diketahui, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban Bripti HT dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara. [rsy]