WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara, yang baru saja tuntas.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Barusan selesai gelar perkaranya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan di kediaman dinas Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo ini dilaporkan kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menjelaskan, selain dugaan pembunuhan berencana, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pembunuhan, dan penganiayaan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.