WahanaNews.co
| Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) tengah menata salah satu cagar budaya di kawasanUniversitas
Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.
Cagar budaya yang
terdapat di kompleks kampus tersebut yaitu Rumah Cimanggis.
Baca Juga:
Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Ternyata Ini Arti Istilah ‘Jodoh Spek VOC’
Rumah ini merupakan
bangunan peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC)
Petrus Albertus van der Parra.
Petrus membangun rumah
tersebut untuk istri keduanya, Johana van der Parra atau Adrianna Johanna Bake
pada Tahun 1771. Pembangunan rumah tersebut dilakukan oleh Arsitek David J
Smith yang memakan waktu kurang lebih empat tahun atau tuntas Tahun 1775.
Mengutip Harian Kompas
edisi 28 Desember 2017,Rumah Cimanggis dibangun seluas sekitar 1.000
meter persegi dengan luas lahan 200 hektar di Jalan Raya Bogor Km 34.
Baca Juga:
Kenali Keindahan Benteng Amsterdam di Pinggir Pantai Negeri Hila Maluku
Namun, setelah Petrus
dan Johanna meninggal, rumah tersebut dibeli oleh David.
Ketua Depok Heritage
Community (DHC) Farah Diba mengatakan, pada tahun 1935, rumah ini akhirnya
menjadi milik WL Samuel De Meyer, seseorang berkewarganegaraan Belanda.
"Entah bagaimana, tahun
1935, bangunan dan lahan tersebut milik WL Samuel De Meyer, dan tahun 1964
menjadi aset Radio Republik Indonesia (RRI)," kata Farra.