Atas adanya kecaman
ini,Ketua Pelaksana Harian Pembangunan UIII Komaruddin Hidayat
memastikan, rumah bekas tempat tinggal milik Johanna ini tidak akan dibongkar,
namun akan direhabilitasi secara keseluruhan.
"Tidak akan
dibongkar. Bahkan, mungkin akan kami rehabilitasi total dan alihfungsikan
sebagai kafe atau museum atau keduanya. Akan tetapi, bukan sebagai gedung
rektorat," tegas Komarudin.
Baca Juga:
Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Ternyata Ini Arti Istilah ‘Jodoh Spek VOC’
Dia mengimbau agar isu
Rumah Cimanggis ini tidak menenggelamkan isu positif pembangunan UIII sebagai
pusat pendidikan utama Islam modern, moderat, terbuka, dan mendunia.Kalangan
arkeolog, para pencinta sejarah dan warisan budaya merespon positif dengan
adanya hal ini.
"Rumah Cimanggis menjadi tempat penting bagi
publik belajar sejarah, arsitektur, dan penataan wilayah," kata Ketua TACB Jawa
Barat Lutfhi Yondri kala itu.
Hingga akhirnya, TACB
Jawa Barat melakukan penyusunan rekomendasi kepada Pemkot Depok untuk
menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya karena memenuhi kriteria.
Sebab, bangunan itu memenuhi syarat berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa
gaya paling singkat berusia 50 tahun, serta memiliki arti khusus bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan.
Lutfi mengatakan, rekomendasi
tersebut telah diserahkan kepada Pemkot Depok untuk diterbitkan sebagai cagar
budaya yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali kota Depok.
Baca Juga:
Kenali Keindahan Benteng Amsterdam di Pinggir Pantai Negeri Hila Maluku
"SK ini yang akan
menjadi dasar hukum perlindungan bangunan cagar budaya di Kota Depok. Saat ini
yang mendesak adalah Rumah Cimanggis karena terancam dihancurkan," lanjut
Lutfi.
Dengan penetapan Rumah
Cimanggis sebagai cagar budaya, nantinya melindungi bangunan itu meski di
sekitarnya akan dibangun bangunan baru. Dengan begitu, Rumah Cimanggis bisa
masuk rencana pembangunan dan direvitalisasi.
Mengutip Kompas.com
edisi 1 Oktober 2018, Rumah Cimanggis akhirnya ditetapkan menjadi cagar budaya
oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris sebagai bangunan yang dilindungi.