Selain DHC yang
mengutuk keras atas perobohan Rumah Cimanggis,Yayasan Lembaga Cornelis
Chastelein (YLCC) pun demikian.
Kepala Bidang Aset dan
Sejarah YLCC Ferdy Jonathans mengatakan hal itu pada 28 Desember 2017 lalu.
Baca Juga:
Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Ternyata Ini Arti Istilah ‘Jodoh Spek VOC’
"Saya mengecam
keras rencana merobohkan bangunan bersejarah ini," kata Ferdy.
Alasan merobohkan Rumah
Cimanggis untuk didirikan bangunan baru di atasnya karena Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok serta pihak pemilik lahan tidak memberikan informasi yang cukup mengenai
bangunan tersebut.
Bukti bangunan tersebut
sebagai gedung cagar budaya pun dipertanyakan.
Baca Juga:
Kenali Keindahan Benteng Amsterdam di Pinggir Pantai Negeri Hila Maluku
Namun, kata Farah,
Rumah Cimanggis sudah didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya dan telah
mendapatkan penetapan itu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya. Dia tak
menampik, penetapan terganjal di tingkat kota karena Pemkot Depok tidak
memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) seperti di DKI Jakarta.
Meski begitu, menurut
Farah, hal itu bukan menjadi alasan untuk merobohkan Rumah Cimanggis.
Oleh karena itu,
Pemerintah Pusat diminta tanggap dalam mengerahkan TACB yang dimiliki.