"Ada agenda, agenda sendiri," kata Airlangga di kantornya, kemarin sore.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejauh ini sudah menyita 56 unit kapal dari kasus tersebut. Rinciannya 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik kapal PT BBI.
Baca Juga:
Peluncuran Trade Expo Indonesia ke-40, Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
"Selain itu, penyidik juga turut menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB dengan nomor registrasi BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL dengan milik PT PAS," kata Ketut.
Ketut menyebut penyidik juga turut memblokir helikopter milik PT MAN jenis Bell 429, nomor registrasi 2946; dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460; agar tidak bisa memberikan pelayanan penerbangan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023. Ketiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Baca Juga:
Usai Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Nyanyang Hadiri Pelantikan Kepala BP Batam
Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Dua orang tersangka lainnya yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun jaksa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim karena terlalu ringan.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.