WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, disebut menerima aliran dana kasus BTS 4G Bakti Kominfo hingga Rp 27 miliar.
Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa yang bersangkutan bakal dipanggil ke persidangan.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
"Jadi Pak Dito itu pasti kami juga hadirkan di persidangan. Nanti teman-teman monitor di persidangan. Karena itu kepentingan saksi juga penting buat kepentingan pembuktian di persidangan bagi penuntut hukum," kata Kuntandi di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Namun terkait pemanggilan Dito berikutnya, Kuntandi menyampaikan harus melihat dinamikanya terlebih dahulu. Dirinya mengaku kalau hari ini pihaknya juga sedang memeriksa sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, yang memiliki nilai urgensi dengan pembuktian terkait uang Rp 27 miliar.
Sayangnya mengenai kapan waktu pemanggilan Dito dilakukan, Kutandi tidak bisa menjawabnya. Dirinya mengatakan, bahwa urusan tersebut diserahkan kepada penuntut hukum.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
"Untuk persidangan itu ranahnya direktur penuntutan. Kami posisinya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi. Mengenai kapan yang bersangkutan dipanggil di persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas kepentingan penuntutan sendiri kami serahkan kepada beliau-beliau," jelasnya.
Hanya saja Kutandi menegaskan bahwa saat ini prosesnya masih berjalan. Dirinya meminta jangan menganalisa dari satu sisi saja.
"Kami membutuhkan minimal dua alat bukti. 100 orang saksi, itu baru satu alat bukti. Kami butuh alat bukti lain dan itu sedang kami cari. Kami mohon jangan meilhat ini secara parsial, lihat perkara ini secara utuh," ujar Kutandi.