Adapun dua lainnya, adalah Ariyanto (AR) alias Ary Bakri dan Marcella Santoso (MS) duo pengacara dari kantor firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Keduanya dijerat tersangka atas perannya sebagai pihak yang memberikan suap-gratifikasi kepada MAN melalui WG. Keempat tersangka tersebut, sejak diumumkan sudah mendekam di sel tahanan terpisah selama 20 hari untuk kelanjutan pengusutan suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis lepas para terdakwa korporasi dalam perkara korupsi perizinan ekspor CPO 2022 lalu.
Baca Juga:
Dolar Dibagikan di Depan Bank, Ini Kronologi Suap Rp 60 Miliar untuk Bebaskan 3 Raksasa CPO
Rincian Pembagian Uang
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, status hukum yang menjerat para tersangka terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi setotal Rp 60 miliar. Penerimaan uang haram tersebut, terkait dengan pengaturan vonis lepas atau onslagh untuk para terdakwa korporasi yang menjadi terdakwa korupsi perizinan ekspor CPO 2022 lalu.
Qohar menerangkan, bermula dari adanya pertemuan yang berujung pada kesepakatan antara AR selaku pengacara korporasi yang menjadi terdakwa korupsi izin ekspor CPO di PN Tipikor Jakpus, dengan WG selaku Panitera Muda Perdata PN Jakut.
Baca Juga:
Saat Pengadilan Lepas Korporasi, Negara Rugi Triliunan: Ini Kata Kejagung
Tiga korporasi minyak goreng yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi izin ekspor tersebut, adalah Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. “Kesepakatan tersebut, dengan AR meminta agar WG mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintana agar perkara tersebut diputus onslagh,” kata Qohar.
AR kepada WG menjanjikan akan menyiapkan uang Rp 20 miliar. Dari kesepakatan tersebut, WG menyampaikan kepada MAN yang saat itu sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus agar perkara korupsi terdakwa korporasi tersebut diputus onslagh.
“Dan MAN menyetujui agar perkara tersebut diputus onslagh,” begitu kata Qohar. Namun dengan meminta uang Rp 20 miliar yang dijanjikan AR dikalikan tiga. “Sehingga totalnya menjadi 60 miliar Rupiah (Rp),” kata Qohar.