WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, menetapkan tarif vonis lepas sebesar Rp60 miliar dalam kasus persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan aksi suap dalam kasus tersebut berawal dari pemufakatan jahat antara Ariyanto Bakri dengan Wahyu Gunawan.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO di PN Jakpus Kejagung Sita Puluhan Motor Mewah
Ariyanto yang merupakan pengacara dari tiga tersangka korporasi itu meminta agar putusan tersebut diputus onslagt atau divonis lepas. Qohar mengatakan Ariyanto juga telah menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar sebagai imbalan untuk pemberian vonis tersebut.
Selanjutnya, ia menyebut, tawaran itu disampaikan oleh Wahyu yang merupakan panitera di PN Jakpus kepada Arif yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslagt namun meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari WIB.
Baca Juga:
Berkas Perkara Helena Lim Dilempahkan Kejari Jaksel Ke PN Jakpus
Permintaan Arif itu kemudian kembali disampaikan Wahyu kepada Ariyanto. Qohar mengatakan Ariyanto menyetujui permintaan tersebut dan langsung menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
Setelahnya, Wahyu langsung menyerahkan seluruh uang suap dari Ariyanto tersebut kepada Arif. Pasca penyerahan itu Arif kemudian memberikan jatah sebesar USD50.000 kepada Wahyu sebagai jatah penghubung.
"Sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]