WahanaNews.co | Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut ada 11 berkas perkara pada kasus Ferdy Sambo (FS).
"Tadi di Jelaskan, yang digabung itu adalah perkara khusus mengenai FS yang digabung berkas perkaranya. Tapi yang lain lainnya displit gutuloh.Artinya satu berkas perkara beda beda, PC beda perkaranya, FS beda perkaranya, Ada 11 perkara yang berbeda," kata Ketut saat menggelar konferensi pers di Lobby Gedung JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/22).
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Ia menjelasakan bahwa penahan ditentukan oleh penuntut umum.
"Nanti kita lihat seperti apa sikap dari penuntut umum. Penuntut umum bersikap harus ditahan dulu, ya ditahan," ujar Ketut.
"Nanti penuntut umum yang memberikan pertimbangan, nanti dari berkas perkara kan muncul, apakah tulisannya sakit dan sebagainya," lanjutnya
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dalam keterangannya, tahanan rumah artinya ditahan dirumah, dan rumahnya di pantau. Untuk tahanan kota wajib lapor.
Untuk saat ini Ketut belum bisa memberikan keterangan soal penahanan, karena belum waktunya dan dinilai masih memakan proses yang panjang.
"Jadi saya gak bicara penanganan karena ini masih panjang, belum tahap 2, kalau sudah tahap dua nanti kan rekan rekan boleh nanya, jangan sekarang ditanyakan," ujarnya
Ada pun dakwaan pada kasus sambo hingga saat ini yakni pasal 338, 340, dan pasal IT.
"Sidangnya nanti tergantung hakim yang menentukan, bisa digabung sama sama, tapi bukan arti gabung sidang sama sama, Ndak. Hari sidangnya bisa bersama sama," tuturrnya. [rsy]