WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.
Baca Juga:
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Lalu, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.
Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.
"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor," ucapnya.
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.
Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.