Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.
Baca Juga:
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan. Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.
Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.