WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa upaya pemulihan aset hasil tindak kejahatan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kejahatan siber yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Hal ini dinilai penting mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyasar negara, tetapi juga masyarakat luas.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Menurutnya, paradigma penegakan hukum perlu mengalami pergeseran.
Penanganan perkara tidak lagi cukup hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga harus diarahkan pada pemutusan aliran dana ilegal serta pengembalian kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
Yusril Kecam Keras Dugaan Penganiayaan Remaja 14 Tahun oleh Oknum Brimob
Ia menjelaskan, karakteristik kejahatan siber yang bersifat lintas negara, anonim, serta berlangsung dengan kecepatan tinggi menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
Dalam berbagai kasus, aparat sebenarnya mampu mendeteksi dan melacak aset hasil kejahatan, namun menghadapi kesulitan dalam membawa pelaku ke hadapan proses peradilan karena keterbatasan yurisdiksi dan kompleksitas teknologi.
Oleh sebab itu, strategi pelacakan aliran dana atau financial tracing dinilai sebagai langkah yang sangat krusial.
Pendekatan ini tidak hanya membantu mengungkap jaringan kejahatan, tetapi juga memastikan kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara nyata dan terukur.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 terdapat sedikitnya 21 kasus kejahatan di sektor keuangan.
Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai lembaga, mulai dari perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga perusahaan sekuritas, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi sejumlah jenis kejahatan siber dengan tingkat risiko tinggi, seperti penipuan berbasis daring, praktik perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, serta berbagai kejahatan digital lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Lebih lanjut, Yusril menyoroti pentingnya penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme perampasan aset secara perdata tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Instrumen ini dinilai sebagai terobosan strategis dalam mempercepat proses pemulihan aset hasil kejahatan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus tetap berada dalam kerangka negara hukum dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan rezim anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat internasional, yakni melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam konteks kebijakan nasional, Yusril menekankan pentingnya sinergi antara pembangunan ekonomi digital, penguatan sistem keuangan, serta kepastian hukum.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar mampu menjawab tantangan kejahatan modern yang semakin kompleks dan terorganisir.
“Pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan dan kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang berkualitas,” ujar Menko Kumham Imipas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]