WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya memperkuat penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 April 2026, di Hotel Grand Sahid Jaya.
Forum strategis ini menekankan pentingnya kolaborasi antarsektor dalam menerjemahkan kebijakan alternatif pemidanaan ke dalam praktik yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Baca Juga:
Negara Hadir di Perbatasan, 15.000 Rumah Warga Siap Direhabilitasi Tahun 2026
Selain itu, pendekatan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara yang selama ini masih mendominasi sistem pemidanaan.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Dwi Nastiti menegaskan bahwa pidana alternatif merupakan bagian krusial dari agenda reformasi pemasyarakatan.
Menurutnya, pendekatan ini tidak semata-mata bertujuan mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga mendorong sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi.
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
Pandangan serupa disampaikan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, serta Staf Khusus Bidang Isu Strategis, Karjono, yang menekankan perlunya integrasi menyeluruh antar unsur dalam sistem peradilan pidana agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
Sesi diskusi panel menghadirkan narasumber dari berbagai institusi penegak hukum yang membahas implementasi teknis di lapangan.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, memaparkan kesiapan sistem pembimbingan bagi klien yang menjalani pidana alternatif.