“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022). Adapun kerugian negara yang terjadi akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 161 miliar.
Secara garis besar, Leonard menjelaskan, pada 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
Baca Juga:
Pertamax Diduga Diblending dengan Pertalite, Kejagung dan Pertamina Beda Pendapat
Padahal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance tidak mendapat peringkat atau investment grade. Selanjutnya, PT PRM tidak menggunakan dana pencairan MTN sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Namun, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya.
“Dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," imbuh Leonard.
Lebih lanjut, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM kemudian seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Skema investasi tersebut yaitu Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.
Baca Juga:
Astaga! Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Hampir Rp1.000 Triliun
"Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," ucap Leonard. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.