Guernsey sendiri kerap kali dianggap sebagai salah satu pulau lokasi surga pajak (tax haven country) di Kepulauan Channel milik Inggris. Total duit yang disimpan Tommy di Gurnsey itu mencapai 36 jute euro.
Uang yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas tersebut disimpan atas nama rekening perusahaan cangkang miliknya di luar negeri, Garnet Investment Limited.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Namun belakangan, dana yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas Gurnsey tersebut kemudian dibekukan lantaran ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI kepada Financial Intelegence Service Guernsey.
Dikutip dari pemberitaan Kompas, pada 8 Mei 2009, Kejaksaan Agung RI meminta duit yang disimpan Tommy Soeharto tak boleh dicairkan karena ada dugaan uang tersebut berasal dari hasil KKN.
Kala itu, Tommy Soeharto memang tengah diusut aparat hukum di Indonesia terkait dugaan korupsi di PT Vista Bella Pratama, kasus dugaan korupsi proyek mobnas Timor (TPN), Goro, dan dugaan KKN di Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Tommy Soeharto sendiri tercatat membuka beberapa rekening di BNP Paribas hanya berselang dua bulan setelah sang ayah, Presiden Soeharto, tumbang dari posisi yang sudah diduduki selama kurun waktu 32 tahun.
Selain di Gurnsey, Tommy Soeharto juga diketahui membuka rekening BNP Paribas di lokasi lain seperti London, Inggris. Setelah rekeningnya di BNP Paribas dibekukan, Tommy Soeharto melalui perusahaannya, Garnet Investment Limited, melawan dengan menggugatnya di pengadilan setempat.
Dalam persidangan di Gurnsey, terungkap pula fakta di persidangan kalau duit yang disimpan Tommy Soeharto bukan 36 juta euro, melainkan sebesar 60 juta euro. Setelah melalui proses di pengadilan hingga tingkat kasasi, aset Tommy Soeharto di BNP Paribas kemudian tak lagi dibekukan pada tahun 2011.