WahanaNews.co | Nama bank sekaligus institusi keuangan pengelola dana investasi, Banque Nationale de Paris Paribas alias BNP Peribas, baru-baru ini jadi sorotan publik Tanah Air.
Ini karena BNP Paribas cabang Singapura menjadi pemegang saham pengendali di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch menguasai 58,95 persen di CMNP.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
CMNP adalah perusahaan jalan tol swasta pertama di Indonesia yang didirikan anak penguasa Orde Baru, Siti Hardijanti Rukmana (SHR) alias Tutut Soeharto. Namun setelah beberapa kali berpindah tangan, saat ini tak lagi sosok Keluarga Cendana dalam daftar pemegang sahamnya.
Perusahaan ini, bersama dengan salah satu pemegang sahamnya, Jusuf Hamka, menggugat pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI, untuk membayar utang sebesar Rp 179 miliar.
Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena ikut menghitung akumulasi bunga sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan CMNP pada tahun 2010.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Tommy Soeharto dan BNP Paribas
Di masa lalu, BNP Peribas sempat berurusan dengan Keluarga Cendana.
Penyebabnya, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyimpan uangnya di sejumlah rekening BNP Paribas, salah satunya di cabang Guernsey.
Guernsey sendiri kerap kali dianggap sebagai salah satu pulau lokasi surga pajak (tax haven country) di Kepulauan Channel milik Inggris. Total duit yang disimpan Tommy di Gurnsey itu mencapai 36 jute euro.
Uang yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas tersebut disimpan atas nama rekening perusahaan cangkang miliknya di luar negeri, Garnet Investment Limited.
Namun belakangan, dana yang disimpan Tommy Soeharto di BNP Paribas Gurnsey tersebut kemudian dibekukan lantaran ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI kepada Financial Intelegence Service Guernsey.
Dikutip dari pemberitaan Kompas, pada 8 Mei 2009, Kejaksaan Agung RI meminta duit yang disimpan Tommy Soeharto tak boleh dicairkan karena ada dugaan uang tersebut berasal dari hasil KKN.
Kala itu, Tommy Soeharto memang tengah diusut aparat hukum di Indonesia terkait dugaan korupsi di PT Vista Bella Pratama, kasus dugaan korupsi proyek mobnas Timor (TPN), Goro, dan dugaan KKN di Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Tommy Soeharto sendiri tercatat membuka beberapa rekening di BNP Paribas hanya berselang dua bulan setelah sang ayah, Presiden Soeharto, tumbang dari posisi yang sudah diduduki selama kurun waktu 32 tahun.
Selain di Gurnsey, Tommy Soeharto juga diketahui membuka rekening BNP Paribas di lokasi lain seperti London, Inggris. Setelah rekeningnya di BNP Paribas dibekukan, Tommy Soeharto melalui perusahaannya, Garnet Investment Limited, melawan dengan menggugatnya di pengadilan setempat.
Dalam persidangan di Gurnsey, terungkap pula fakta di persidangan kalau duit yang disimpan Tommy Soeharto bukan 36 juta euro, melainkan sebesar 60 juta euro. Setelah melalui proses di pengadilan hingga tingkat kasasi, aset Tommy Soeharto di BNP Paribas kemudian tak lagi dibekukan pada tahun 2011.
Reputasi BNP Paribas
Asal tahu saja, reputasi PNB Paribas sendiri selama ini dikenal negatif karena kerap kali bisnisnya dikaitkan dengan praktik pencucian uang, terutama di berbagai negara surga pajak.
Bank yang bermarkas di Perancis ini juga beberapa kali digugat dan didenda di berbagai negara karena melanggar regulasi anti-pencucian uang.
Mengutip laman resmi US Departement of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat), BPN Paribas pernah mengaku bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 8,9 miliar dollar AS atau setara Rp 133,5 triliun (kurs Rp 15.000).
Denda tersebut dijatuhkan pemerintah Amerika Serikat karena bank tersebut dianggap mengelola transaksi keuangan ilegal di negara-negara yang terkena sanksi ekonomi dari Paman Sam.
Sementara dikutip dari Reuters, otoritas pengawas keuangan perbankan di Perancis (French Prudential Supervision and Resolution Authority) juga pernah menjatuhkan denda pada BNP Paribas sebesar 10 juta Euro atau Rp 164,26 miliar karena dianggap melanggar aturan anti-pencucian uang.[eta/kompas]