Reputasi BNP Paribas
Asal tahu saja, reputasi PNB Paribas sendiri selama ini dikenal negatif karena kerap kali bisnisnya dikaitkan dengan praktik pencucian uang, terutama di berbagai negara surga pajak.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Bank yang bermarkas di Perancis ini juga beberapa kali digugat dan didenda di berbagai negara karena melanggar regulasi anti-pencucian uang.
Mengutip laman resmi US Departement of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat), BPN Paribas pernah mengaku bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 8,9 miliar dollar AS atau setara Rp 133,5 triliun (kurs Rp 15.000).
Denda tersebut dijatuhkan pemerintah Amerika Serikat karena bank tersebut dianggap mengelola transaksi keuangan ilegal di negara-negara yang terkena sanksi ekonomi dari Paman Sam.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Sementara dikutip dari Reuters, otoritas pengawas keuangan perbankan di Perancis (French Prudential Supervision and Resolution Authority) juga pernah menjatuhkan denda pada BNP Paribas sebesar 10 juta Euro atau Rp 164,26 miliar karena dianggap melanggar aturan anti-pencucian uang.[eta/kompas]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.