WahanaNews.co | Kementerian
Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3
menteri tentang aturan pakaian seragam dan atribut sekolah. Kemenag menyebutkan
sebetulnya SKB 3 menteri ini dimaksudkan untuk meminimalkan pandangan
intoleran.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Batasi Angkutan Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan
secara internal akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB
tersebut. Menurut Zaman, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan
Kemendikbud-Ristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.
"Prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Namun
kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan
putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media massa," kata Zaman dalam
keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Zaman menyebut tujuan terbitnya SKB 3 menteri soal seragam
sekolah itu adalah memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa. Dengan diaturnya
seragam sekolah lewat SKB 3 menteri, pemerintah bertekad menumbuhkan rasa aman
dan nyaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasikan Pentingnya Hak Suara Pemilu 2024
Kami berharap SKB ini justru meminimalisasi pandangan
intoleran, baik terhadap agama, ras, etnis, dan lain sebagainya,"
terangnya.
Menurut Zaman, putusan MA atas uji materi SKB 3 menteri yang
diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat,
adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memosisikan
persoalan SKB 3 menteri ini pada koridor hukum sembari berkoordinasi untuk
menentukan langkah lebih lanjut.
Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan pemerintah mencabut
SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama
tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik,
dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.