WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan regulasi untuk mencegah dan mengantisipasi kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Hal ini diungkap oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menyusul tewasnya seorang santri berinisial AM di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Santri Gontor, Pelaku Merupakan Kakak Kelas Korban
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono dalam siaran pers, Selasa (6/9/2022).
Adapun saat ini, regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
Baca Juga:
Gontor Tawari Adik Albar Mahdi Beasiswa, Ibunda Jawab Begini
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” ucap Waryono.
Lebih lanjut, dia menyatakan, kekerasan dalam bentuk apapun dan alasan apapun tidak dibenarkan. Ia berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata dia.