Sedangkan objek kedua, perihal motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa. Hal itu disebutnya mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Baca Juga:
Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Alasannya
"Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. BHal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
Warna Ungu
Baca Juga:
Kemendag Dorong UMKM Periksa Kehalalan Produknya
Aqil menjelaskan terkait pemilihan warna ungu pada logo baru Halal.
"Warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia," katanya.
Aqil menambahkan, padanan warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.