WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sudah mencabut izin Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) terhitung sejak Januari 2021.
Pernyataan dari Kemenag ini dilontarkan menyusul keterangan Polri yang menyebutkan lembaga tersebut disalahgunakan untuk mengumpulkan dana bagi kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap 4 Tersangka Teroris JI di Batam
"Kami menyampaikan bahwa LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021," ujar Staf Khusus Menag, Nuruzzaman, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Nuruzzaman mengatakan pihaknya mencabut izin LAZ BM ABA berdasarkan rekomendasi yang diterima. Sebab, LAZ BM ABA diduga mengumpulkan dana untuk hal-hal yang bertentangan dengan negara.
"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat, dan infak ini digunakan untuk kegiatan bertentangan-bertentangan dengan atau melawan negara. Kemudian hasil rapat, kita cabut tanggal 29 Januari 2021," ucapnya.
Baca Juga:
Melawan Saat Ditangkap, Densus 88 Tembak Tersangka Teroris JI
Lebih lanjut, Nuruzzaman menyebut LAZ BM ABA tidak melaporkan penggunaan hasil pengumpulan dana yang dilakukan kepada Kemenag.
Dia menjelaskan seharusnya setiap badan zakat melaporkan penggunaan keuangannya per 6 bulan ke Kemenag.
"Karena sesungguhnya badan zakat itu harus juga melaporkan kepada kami per enam bulan. Tapi faktanya nggak ada laporan penggunaan keuangannya," kata Nuruzzaman.