WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menegaskan, regulasi yang mengatur urusan perizinan usaha di daerah-daerah
seluruh Indonesia sudah clear atau sudah
jelas pembagian tugas antara pusat dengan daerah.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli
Menteri Dalam Negeri bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani, dalam acara Investor Daily
Summit 2021 sesi diskusi "Mengakselerasi Investasi di Kawasan Ekonomi
Baru", Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Hamdani mengatakan, bila diperhatikan
dalam postur belanja modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
terlihat tertekan sekali.
Dalam kaitan investasi yang
diselenggarakan pemerintah daerah untuk penggunaan fiskal daerah, maka pilihan
utama adalah bagaimana menarik investasi sebanyak mungkin untuk mengatasi
kesenjangan fiskal daerah dengan keterbatasan dukungan belanja APBD yang lebih
mengarah ke pembangunan infrastruktur.
"Di sini kita menyambut baik adanya
regulasi yang berkaitan dengan akselerasi dengan kawasan ekonomi baru. Dalam
regulasi tersebut sudah terlihat untuk penanaman modal berkaitan dengan urusan
wajib non-dasar. Di sini jelas pembagian bagaimana tugas antara tingkatan
pemerintah pusat dengan provinsi, kabupaten, dan kota. Jelas clear pembagian tugasnya," kata Hamdani.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Bahkan regulasi perizinan usaha
semakin clear, lanjut Hamdani,
terutama di kawasan ekonomi baru, dengan telah diundangkannya
Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk telah diterbitkannya
separangkat regulasi yang menindaklanjuti UU Cipta Kerja tersebut.
Salah satunya, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
"Penyelenggaraan urusan perizinan
usaha secara langung implementasinya diserahkan kepada pemerintah provinsi,
kabupaten dan kota. Peran pemerintah daerah lebih dominan berkaitan kewenangan
dengan mandat UU No 11/2020 maupun PP No 6/2021. Ada pendelegasian kewenangan
baik pemerintah pusat ke pemerintah provinsi atau pemprov ke pemkab/pemkot,"
terang Hamdani.
Dalam hal ini, Kemdagri
memberikan afirmasi cukup besar dalam kebijakan peningkatan pelayanan publik.
Di samping menerbitkan PP No 6/2021,
Kemdagri juga telah memberikan perangkat petunjuk dalam bentuk edaran Mendagri.
Semua itu dilakukan dengan harapan
akan terwujud sinergitas dalam pelayanan perizinan usaha di daerah melalui
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).
"Jadi secara kelembagaan, semua
perizinan dikelola BPM PTSP. Kita memberikan dukungan peningkatan kualitas
layanan perizinan, memberikan penyegaran atau percepatan perizinan. Salah
satunya dengan memangkas struktur BPM PTSP. Sesuai arahan bapak Presiden,
eselon 3 dan 4 kita pangkas. Jadi disisakan eselon 2 yaitu Kepala BPM PTSP yang
bertanggung jawab langsung didalam perizinan usaha di daerah," jelas Hamdani.
Menurut Hamdani, kecepatan dan
kemudahan dalam urusan perizinan usaha yang kemudian diterapkan secara online, telah mempermudah para investor.
Sehingga, para
investor tidak lagi harus datang ke provinsi atau kabupaten/kota, melainkan
dapat mengakses urusan perizinan usaha di tempat usahanya atau domisilinya
saja.
"Tentu kita menyadari dalam masa
pandemi, maka urusan perizinan sudah diterapkan secara online. Maka kita berharap tidak ada hambatan dengan pandemi
Covid-19 ini dengan kegiatan-kegiatan investasi di kawasan baru. Karena
tentunya tidak lagi memerlukan bentuk-bentuk pertemuan langsung. Karena
pertemuan bisa melalui akses elektronik," papar Hamdani. [dhn]