WahanaNews.co | Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usul Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient
Riwu Kore.
Adapun
penundaan tersebut dikarenakan Orient disebut sebagai warga negara Amerika
Serikat (AS).
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Solusi
Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak
Menteri," kata Akmal, dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis
(4/2/2021).
Akmal
menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses demokrasi yang ada di Kabupaten
Sabu Raijua.
Namun,
adanya beberapa fakta yang merujuk kemungkinan Orient adalah warga negara AS
juga tidak bisa dikesampingkan.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Harus
kita antisipasi agar nanti ketika proses pilkada ini selesai. Dan bermuara pada
pengesahan pasangan calon, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tidak
menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya.
Kendati
demikian, Akmal mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa
sebenarnya kewarganegaraan Orient.
Ia
menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait status kewarganegaraan tersebut pada
otoritas yang berwenang.
"Dalam
waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga
terkait. Dan kami berharap dalam waktu cepat Bapak Menteri akan segara
mengambil keputusan," ucap dia.
Sebelumnya,
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan
Arif Fakrulloh, mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua
terpilih, Orient Riwu Kore.
Adapun
Orient disebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua sebagai warga
negara AS.
"Terkait
status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham
bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa
yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan,
melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Zudan
mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor, yakni
paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Menurut
dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai warga
negara Indonesia (WNI) sejak 1997 sampai dengan saat ini.
Sementara
kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa
melepas status WNI.
"Diperoleh
informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika
Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia. [dhn]