WAHANANEWS.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyampaikan bahwa proses pengajuan pensiun dini Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani tengah berlangsung.
Rizal sebelumnya telah ditetapkan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog oleh pemerintah.
Baca Juga:
Produk Herbal Mengandung BKO Marak di Denpasar, BBPOM Sita Barang Rp35 Juta
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar seluruh prajurit aktif yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, segera melepaskan status dinas militernya.
“Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai UU TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” ujar Kristomei dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa Mayjen Rizal juga sedang menjalankan tugas tambahan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Terima Tambahan Kekuatan BKO Personel Brimob Polda Aceh
TNI, kata Kristomei, menghormati keputusan pemerintah dalam menunjuk Rizal sebagai pucuk pimpinan Bulog.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara terhadap kemampuan profesional para prajurit TNI aktif untuk mendukung agenda strategis nasional.
"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, penugasan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.