WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK)
memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara
ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun
2020.
Hal itu
diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon
nomor urut 3, yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Memerintahkan
termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK, Anwar
Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis
(15/4/2021).
Namun,
MK memutuskan, pemungutan suara ulang itu tidak diikuti oleh pasangan calon
nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun
pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1,
Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, serta
Pasangan Calon Nomor Urut 3, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Sementara
Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK.
"Memerintahkan
pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tengat waktu 60
hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ujar dia.
Selain
itu, MK juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi
pelaksanaan amar putusan ini.