WahanaNews.co | Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika pihaknya telah mencatat sekitar 590 ribu orang telah membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar.
Zudan juga mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data dari bulan April hingga Desember 2022.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Sampai dengan 30 Desember kemarin, sudah aktif sekitar 590 ribu identitas kependudukan digital," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Zudan mengatakan penggunaan KTP digital itu pun sudah mulai diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
"Sesuai permendagri sudah berlaku sejak April 2022," kata dia.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Zudan menyampaikan KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Namun sejauh ini, imbuhnya, aplikasi itu baru bisa diakses melalui Android.
Untuk pembuatannya, kata dia, ada sejumlah data kependudukan yang harus diisi warga pada aplikasi. Beberapa data itu antara lain mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
Kemudian, akan ada verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.