WahanaNews.co | Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) tengah menyoroti dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan.
Kemendagri ingin melihat wilayah yang mengalami pergeseran kondisi sosial dan ekonomi, sehingga perlu dilakukan peralihan tersebut.
Baca Juga:
BRI BO Tambun Salurkan 5 Ribu TJSL Paket Sembako
“Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur," kata Plh Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto, di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2/2022).
"Selanjutnya hasil kajian akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia," tambahnya.
Eko menambahkan, proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan berbagai aspek, seperti sisi kelembagaan pemerintahan.
Baca Juga:
Sambut Hari Lahir Pancasila, Pasukan PDKB PLN Cikarang Tingkatkan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam
Dia menyatakan, desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan, maka status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan.
Dengan begitu, perubahan desa menjadi kelurahan tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri.
Dari aspek lain, lanjut Eko, daerah juga harus mencermati kondisi luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya.