WahanaNews.co | Mulai 29 Juli hingga 31 Desember 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di bandara.
"Ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga:
WN China Klaim Sogok Petugas Imigrasi Soetta, Usai Viral Akhirnya Minta Maaf
Tarif nol rupiah atau nol persen untuk PJPU berlaku di unit penyelenggara bandar udara (UPBU). Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 tertarikh 26 Juli 2022.
“Dengan diberlakukannya ketentuan ini, badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU," ucap Isnin.
Tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada maskapai reguler atau angkutan niaga berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU. Ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan, Menteri Imigrasi Sebut Tak Ada Bukti Petugas Soetta Disogok WN China
Pengenaan tarif nol rupiah juga diberlakukan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara. Isnin melanjutkan, agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Kemenhub akan bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Kemenhub memikirkan cara untuk mengatur tarif tiket pesawat yang melambung karena kenaikan harga avtur tanpa membebani maskapai.
Berdasarkan Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, komponen pembentuk harga tiket pesawat terbagi atas tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib pesawat udara, biaya tambahan seperti tuslah bila ada, dan passanger service charge (PSC).