WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat mengatur ulang perjalanan ke Bali selama penyelenggaraan KTT G20. Pasalnya, ada pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Pembangunan Berkelanjutan dan Transisi Energi
Kemenhub sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Adita menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) tersebut mengatur sejumlah hal, yakni jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Penerapannya akan dimulai pada 12-18 November di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara, pemberlakuan pembatasan operasi penerbangan untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November.
Baca Juga:
Prabowo Ungkap RI Pindahkan Ibu Kota Karena Naiknya Permukaan Laut Naik Tiap Tahun
Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.
"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," jelas Adita.
Operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi. Namun, kebutuhan operasional penerbangan reguler juga tetap dijaga dalam jumlah terbatas.