WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membuka seleksi untuk calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk masa jabatan 2024-2029.
"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada 19 Oktober 2024, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan tahun 2024-2029," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Isa Rachmatarwata di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Isa menjelaskan Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari tujuh orang anggota dengan komposisi dua orang anggota dari unsur pemerintah dan lima orang anggota dari unsur masyarakat.
Adapun susunan keanggotaan terdiri dari Ketua merangkap Anggota Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua merangkap Anggota Taufik Hidayat, Anggota Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.
Isa juga mengemukakan pembentukan pansel tersebut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca Juga:
Heru Budi Hartono Ingatkan ASN DKI Jakarta Soal Perpanjangan Libur Lebaran
Ia menjelaskan DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya.
Sesuai dengan amanat Keputusan Presiden tersebut, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh.