"Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pengumuman, persyaratan, dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman atau situs web www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id," ucap Isa.
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, yang terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Selanjutnya Pansel DJSN akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menko PMK .
"Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN," tuturnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.