Menurut Nunung, para pekerja akan lebih aman dalam bekerja jika diikutsertakan dalam program Jamsostek. Dengan begitu, produktivitas pekerja akan meningkat dan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara.
Selain itu, Nunung yakin bahwa manfaat yang diberikan oleh program tersebut mampu mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem, ketika terjadi guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun krisis.
Baca Juga:
Tiga Daerah di Provinsi Sulteng Fasilitasi Jamsostek Kepada Pekerja Rentan
"(Hal tersebut) juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," imbuhnya dilansir Kompas, Jumat (1/9/2023).
Menurut data BPJamsostek, hingga 2023, jumlah pekerja di Provinsi Kalimantan yang sudah terlindungi program Jamsostek mencapai 36,7 persen atau sekitar 555.000 dari total potensi pekerja sebesar 1,5 juta orang.
Dorong pemda berperan aktif
Baca Juga:
32.154 Tenaga Kerja di Palangka Raya Terlindungi JAMSOSTEK
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Roy Rizali Anwar mendorong seluruh pemda di wilayahnya untuk berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh sektor pekerja melalui penerbitan regulasi.
Ia juga memerintahkan kepada seluruh pegawai honorer non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, tenaga kependidikan, serta perangkat desa, dan petugas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah segera mendapatkan Jamsostek.
Tak hanya itu, kata Roy, pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan juga harus terlindungi melalui skema pembiayaan APBD yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.