WahanaNews.co | Dalam penetapan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe dipastikan tidak ada rekayasa politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Tim LHKPN KPK Akan Klarifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean
"Yang ingin saya sampaikan di sini adalah kasus Luka Enembe bukanlah suatu rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan sebagai penemuan dan fakta hukum yang ada," katanya, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan bahwa dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar.
"Ada laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari pengelolaan uang dan jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan kepada KPK," terangnya.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Ketua KPK Mengaku Tidak Nyaman
Bahkan, menurutnya, pada per hari ini saja, terdapat pemblokiran terhadap rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
"Pada saat ini saja ada blokir rekening atas nama Luka Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliyar yang sudah di blokir, jadi bukan satu miliyar," tegasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.