Pasalnya, seringkali
kelembagaan di banyak kementerian menangani konflik hanya menerima pengaduan. Akan
tetapi tidak menuntaskan konflik dan tidak bersifat eksekutorial.
Sebab, hal ini sifatnya lintas
sektoral, sehingga harus dipimpin langsung oleh Presiden
dan proses penyelesaian harus sesuai dengan tujuan reforma agraria.
Baca Juga:
Bobby Nasution Dampingi Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah dan Tempat Pendidikan
"Dengan adanya kelembagaan khusus yang
otoritatif dan eksekutif ini, proses pelepasan klaim-klaim
konsesi dan hak atas tanah yang puluhan tahun menjerat masyarakat dapat
direalisasikan secara konkret, sistematis, cepat dan tepat sasaran," tutur
Dewi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.