Sebab itu, perlu kehati-hatian dalam
mengurai permasalahan tersebut.
Hal ini yang kerap kali juga terjadi
dalam sengketa agraria antara masyarakat dengan korporasi.
Baca Juga:
Bobby Nasution Dampingi Menteri ATR BPN Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah dan Tempat Pendidikan
"Kami berharap ada penyelesaian yang
sistematis," kata Surya, saat diskusi virtual, Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika,
mengatakan, data KPA mencatat, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020
terdapat 2.288 konflik agraria yang bersifat struktural.
KPA menyebut, penyelesaian konflik
agraria mengalami kemacetan luar biasa selama 2020, karena
adanya pengabaian dari pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik.
Baca Juga:
Istri Mantan Menteri BPN Jadi Tersangka Kasus Penggelapan
KPA menilai, perlu ada
perubahan paradigma yang mutlak untuk dilakukan dalam melihat hak rakyat atas
tanah yang sifatnya konstitusional.
Paradigma ini juga perlu memahami dan
mengoreksi terhadap konsep-konsep tanah negara dan kawasan hutan
yang dinilai salah kaprah dan telah banyak memasukkan desa-desa dan kampung-kampung ke dalam
klaim tanah negara, kawasan hutan, termasuk kawasan konsesi perusahaan.
KPA mengusulkan perlunya pembentukan
badan khusus untuk penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural dan
eksekutorial.