WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengumumkan di Jakarta pada hari Rabu bahwa Pemerintah RI telah secara resmi membeli dua kapal patroli lepas pantai (OPV) yang diproduksi oleh galangan kapal Italia, Fincantieri.
Dua kapal patroli itu, yang dapat ditingkatkan fungsinya menjadi fregat (FREMM), dijadwalkan tiba di Indonesia masing-masing pada Oktober 2024 dan April 2025.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/4/2024), menjelaskan pengadaan dua kapal itu, yang kontrak pembeliannya diteken pada 28 Maret 2024, merupakan bagian dari modernisasi alutsista TNI Angkatan Laut untuk memperkuat kemampuan mereka menjaga kedaulatan RI di perbatasan-perbatasan laut.
“Pengadaan kapal ini juga diiringi dengan paket offset (alih teknologi, red.) yang komprehensif, yang mencakup berbagai aspek seperti konsultasi pengembangan galangan kapal, strategi bisnis jangka panjang, peningkatan fisik galangan kapal, penyampaian materi didaktik, serta kursus pelatihan di Italia selama enam bulan,” kata Edwin sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kemhan RI.
Dia melanjutkan kerja sama alih teknologi itu juga mencakup pengelolaan aset modernisasi galangan kapal, pelatihan manajemen, pusat pelatihan simulator, pengembangan jalur pelatihan di Universitas Pertahanan, dan pembentukan tim ahli untuk pengembangan peluang secara langsung dan tidak langsung.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Dalam proses pembeliannya, Edwin menjelaskan kontrak pembelian dua kapal buatan Fincantieri itu telah efektif sebagaimana masa berlaku kontrak.
“Pihak Fincantieri juga telah mendapatkan persetujuan dari OCCAR (Organization for Joint Armament Cooperation) Italia dan Angkatan Laut Italia untuk penjualan kapal tersebut kepada Indonesia,” kata dia.
Dua kapal OPV/PPA yang dibeli Indonesia dari Fincantieri semula diperuntukkan untuk Angkatan Laut Italia, sehingga persetujuan dari Angkatan Laut Italia pun dibutuhkan dalam pembelian kapal tersebut.