WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak ada pembatasan liputan demonstrasi bagi media massa.
“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas, saya kira, ya, live report (siaran langsung) itu berjalan,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Dia mengatakan Kemkomdigi hanya mengimbau media massa untuk menyiarkan materi yang tidak memprovokasi, memperlebar kemarahan publik, maupun menayangkan hal-hal yang dapat memperburuk suasana.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Menurut Nezar, prinsip jurnalisme berkualitas perlu diterapkan dalam liputan terkait aksi unjuk rasa demi menghindari misinformasi dan disinformasi sehingga tidak memperkeruh keadaan dan memperlebar kerusuhan.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Sementara itu, terkait surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut melarang puluhan lembaga penyiaran menyiarkan liputan demo, Nezar mengaku tidak mengetahuinya.
Kendati demikian, Nezar memastikan Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang media massa meliput aksi demo.
“Saya tidak tahu kalau KPID, ya, mungkin bisa dicek ke KPID, tapi Komdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.