"Sebanyak 362 masukan dari 33 entitas yang kami terima menunjukkan ruang partisipasi yang terbuka dan komitmen untuk memastikan regulasi pelindungan anak di ruang digital relevan dengan dinamika teknologi digital," kata Alexander dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Lebih lanjut dijelaskan Alexander, kompilasi masukan publik itu telah dikelompokkan berdasarkan substansinya agar lebih sistematis dan mudah dianalisis.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk 17.254 KK di Tiga Provinsi
Ia menyebutkan, isu yang paling banyak mendapat perhatian berkaitan dengan pengaturan penilaian risiko, tata kelola layanan digital, serta mekanisme kepatuhan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ia menuturkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berdampak langsung pada desain fitur dan tata kelola internal perusahaan platform digital.
Bahkan selain itu, ketentuan dalam masukan itu juga dinilai publik berdampak pada model bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama dalam hal pengelolaan data dan pengendalian akses anak terhadap layanan digital tertentu.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rusun untuk Prajurit Kopassus di Solo, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan TNI
Selain itu, dalam forum konsultasi tersebut publik juga menyoroti secara khusus isu pelindungan data pribadi anak yang dinilai memerlukan pengaturan lebih rinci dan tegas.
Aspek transparansi pemrosesan data, pembatasan profiling, hingga mekanisme persetujuan orang tua menjadi sejumlah poin yang mengemuka.
Sementara dalam aspek pengawasan, masyarakat menekankan pentingnya kepastian proses penegakan aturan, kejelasan kewenangan regulator, serta penerapan sanksi yang proporsional dan bertahap.