WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Penguatan regulasi ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik melalui mekanisme konsultasi terbuka sebagai bagian dari penyusunan aturan turunan.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk 17.254 KK di Tiga Provinsi
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak, seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital oleh kelompok usia muda.
Melalui forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana PP Tunas, pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dalam proses penguatan regulasi ini pihaknya menerima total 362 masukan yang berasal dari 33 entitas.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rusun untuk Prajurit Kopassus di Solo, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan TNI
Masukan tersebut disampaikan oleh berbagai unsur, mulai dari pelaku industri digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati perlindungan anak.
Dikatakan Alexander, bahwa masukan dari konsultasi publik ini menunjukan tingginya partisipasi dan perhatian masyarakat dalam ruang digital.
Terlebih diungkapkannya dalam menghadapi risiko konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, serta desain platform yang belum sepenuhnya ramah anak.