WahanaNews.co | Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam menetapkan UM di daerahnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Kemnaker: Eks Dirjen Dituntut 4,8 Tahun Penjara
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Baca Juga:
Informasi Lowongan Pekerjaan Kian Merebak, Kemnaker Ingatkan Hoaks
Dia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya. [bay]