WahanaNews.co, Jakarta - Arnod Sihite, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan sensitivitas Presiden Prabowo Subianto terhadap isu kesejahteraan buruh. Terlebih, pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan langsung oleh Presiden, sebuah langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Hal ini membuktikan Presiden memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia. Apalagi, kali ini Presiden sendiri yang mengumumkan, bukan hanya Menteri Tenaga Kerja. Ini langkah luar biasa,” ujar Arnod kepada wartawan pada Sabtu (29/11).
Sebagai anggota Tripartit Nasional, Arnod menyatakan rasa gembiranya atas kebijakan tersebut. Ia juga menggarisbawahi bahwa meskipun usulan awal kenaikan UMP 2025 adalah 10 persen, keputusan menaikkan sebesar 6,5 persen tetap menunjukkan komitmen pemerintah dalam memahami kebutuhan buruh.
“Ini sangat bersejarah karena untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Presiden langsung mengumumkan kenaikan UMP. Keputusan ini juga mencerminkan pemahaman Presiden terhadap kebutuhan buruh,” jelasnya.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai Dukung Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan
Arnod berharap kenaikan UMP dapat menjadi pendorong bagi peningkatan produktivitas kerja para buruh. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dunia usaha.
“Kenaikan upah harus menjadi motivasi bagi buruh untuk meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas. Dengan begitu, dunia usaha juga bisa berkembang lebih baik,” tambah Ketua Umum PPMI KSPSI tersebut.
Lebih lanjut, Arnod menekankan pentingnya menunggu keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) terkait upah minimum sektoral provinsi maupun kabupaten/kota yang akan dirumuskan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.
“Keputusan ini sangat ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia. Kami berharap Kepmenaker segera diterbitkan untuk memberikan kepastian,” tutupnya.
KSPSI yang dipimpin oleh Yorrys Raweyai juga mengimbau pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu menjaga daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha, terutama dalam situasi ekonomi yang masih belum stabill.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Soal Kenaikan UMP
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Presiden.
Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]