Bamsoet berpendapat perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden lewat amendemen UUD 1945 juga bukan perkara mudah.
Ia menegaskan amendemen UUD harus disertai alasan yang jelas dan dengan kajian akademis yang jelas pula.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Sumut
"Tidak hanya itu. Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang berjumlah 711 dari sembilan fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai kuorum harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR. Jadi tidak mudah," tegasnya.
Ia pun mengatakan saat ini MPR sudah sepakat tidak melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Sebelumnya, Bamsoet sempat menyinggung perpanjangan masa jabatan presiden saat menanggapi hasil survei yang dirilis Poltracking Indonesia pada Kamis (8/12).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Peran PLN Atasi Sampah lewat Program 'Zero Waste Warriors' di Seluruh Indonesia
Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 73,2 persen.(jef)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.