Bamsoet berpendapat perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden lewat amendemen UUD 1945 juga bukan perkara mudah.							
						
							
							
								Ia menegaskan amendemen UUD harus disertai alasan yang jelas dan dengan kajian akademis yang jelas pula.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Tidak hanya itu. Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR yang berjumlah 711 dari sembilan fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai kuorum harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR. Jadi tidak mudah," tegasnya.							
						
							
							
								Ia pun mengatakan saat ini MPR sudah sepakat tidak melakukan amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).							
						
							
							
								Sebelumnya, Bamsoet sempat menyinggung perpanjangan masa jabatan presiden saat menanggapi hasil survei yang dirilis Poltracking Indonesia pada Kamis (8/12).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
									
									
										
									
								
							
							
								Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sebesar 73,2 persen.(jef)							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.