WahanaNews.co | Polri mengungkapkan telah menangani 69 kasus mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2021.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
Ia mengatakan tujuh di antara para tersangka sudah ditahan. Sementara, 23 orang lainnya belum ditahan. Polisi pun saat ini masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rincian dari keseluruhan kasus itu meliputi lima yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, 34 lainnya dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
Selain itu, lanjut dia, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, ada satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," jelas Dedi.
Sebagai informasi, kasus sindikat mafia tanah kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir. Teranyar, selebritas Niriza Zubir dan keluarga menjadi korban pencaplokan lahan.
Total ada lima tersangka yang dijerat yakni Asisten Rumah Tangga (ART) Nirina, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [dhn]