Pandu menyatakan, pihaknya saat ini memiliki kendala untuk mengidentifikasi PMI Ilegal. Hal ini karena tidak adanya indikator pasti apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural. Namun, prosedur wawancara singkat terhadap WNI yang akan keluar negeri tetap dilakukan dan juga berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Berdasarkan Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara masuk dan keluar, wawancara dilaksanakan petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewarganegaraan Indonesia memang kita ada wawancara singkat untuk menanyakan apa maksud dan tujuan keluar negeri dan (tentunya, Red) kejelian petugas," jelasnya.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Sementara, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, salah satu ciri calon PMI yang ilegal adalah tidak memiliki dokumen prosedural yang dipersyaratkan Undang- Undang nomor 18 Tahun 2017. Seperti dokumen penempatan kerja, ataupun kontrak kerja.
"PMI ilegal itu hanya dibekali paspor dan visa kerja. Mereka tidak dibekali yang lain-lain misalnya kalau untuk kerja kan mereka harus punya perjanjian kerja. Mereka akan kerja dimana, berapa gajinya, berapa lama. Mereka izin dari orang tua atau pasangannya bagi yang sudah menikah dan diketahui aparat desa setempat," tutur Joko.
Selain itu, lanjutnya, calon PMI yang resmi juga harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan untuk bekerja.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Gelar Aksi Donor Darah Peringati HKN ke-60
"Yang paling penting adalah mendaftar ke Kantor BP2MI untuk melengkapi dokumen agar tidak terkendala saat berangkat melalui TPI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, mau ke mana pun sah," tuntasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.