“WCC kami bentuk bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai pusat sistem pengelolaan sampah nasional,” tegas Hanif.
Dalam struktur kerjanya, WCC berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan implementasi teknis di daerah, sesuai dengan kerangka besar Jakstranas Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:
Kemnaker Rilis Standar Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Jakarta Rp5,8 Juta Per Bulan
WCC juga akan memfasilitasi sinergi antar pemangku kepentingan dari sektor publik, swasta, hingga masyarakat sipil.
Dengan diluncurkannya WCC, KLH sekaligus menegaskan komitmennya terhadap pencapaian target nasional: 100 persen layanan pengangkutan sampah serta pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas seperti TPS3R, TPST, RDF, unit komposting, hingga teknologi waste-to-energy.
KLH juga menargetkan agar residu yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan ED Tersangka Kasus Karhutla Seluas 189 H Di Desa Gambut Jaya
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.