WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR.
Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran 2025, Kemantapan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat 98,47%
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima pada Sabtu (15/3/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
"Laporan ini diajukan oleh saudara RYR," ujar Ade Ary, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paskah Raya HKBP 2025 di Medan
Ade Ary menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki identitas terlapor.
Laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pelapor adalah RYR, sementara korban merupakan peserta rapat pembahasan revisi UU TNI. Identitas terlapor masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika sekelompok orang meneriakkan protes di depan pintu ruang rapat. Mereka menolak karena pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.
Pelapor, yang merupakan sekuriti Hotel Fairmont, menyatakan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel, demikian diungkapkan Ade Ary.
Kemudian, mereka meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena dianggap berlangsung diam-diam dan tidak transparan.
"Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan," tambahnya.
Sebelumnya, rapat Panja Komisi I DPR RI bersama pemerintah terkait revisi UU TNI mendapat protes dari sejumlah orang. Mereka menolak pelaksanaan rapat Panja yang digelar tertutup.
Tiga orang yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar rapat Panja RUU TNI dihentikan.
Mereka menilai proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan.
"Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, sebagai pemerhati bidang pertahanan, meminta agar rapat ini dihentikan karena dilakukan secara tertutup," ujar salah satu peserta aksi, Andrie, di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Kelompok ini juga menyatakan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI.
"Bapak-Ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak pembahasan di dalam. Kami menolak dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI," tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]